Selasa, 07 Januari 2014

Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan jugamenunjukankemampuanuntukberinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981)
  1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan)
  2. Perilaku yang meliputi : sikap, kebiasaan, tingkah laku
  3. pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupunrohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dantenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja .
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh BobyShiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerjaadalah kondisi keselamatan yang bebas dari resikokecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwaKesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatandan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran danupaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaanbaik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakanbahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindunganterhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadapcedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum
Indikator penyebab keselamatan kerja
a)      Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang  berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b)      Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
a)      Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis
b)      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin
c)      Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d)      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e)      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f)       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g)      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Dasar hukum keselamatan kesehatan kerja
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang
keselamatan kerja meliputi:
v  1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
v  2) Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
v  3) Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR PELAKSANAAN K3
v  Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja, maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Sumber: http://rahmandefault.blogspot.com/2012/11/keselamatan-kesehatan-dan-lingkungan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar