Senin, 06 Januari 2014

Melaksanakan Prosedur K3

Kali ini saya posting tentang Melaksanakan Prosedur K3 . Ngomong-ngomong soal K3 pasti tak jauh dari Keselamatan Kesehatan Kerja. Langsung aja ke TKP

A. Prosedur
1. Tenaga Kerja
                Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pengusaha
              Adalah :
§  Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
§  Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. 
§  Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di indonesia dalam huruf A dan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Perusahaan
           Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.
4. Tempat Kerja
            Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH
Pelaksanaan Prosedur K3, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang menjadi pengelola ( Pengusaha / perusahaan ) dan pelaksanaan kegiatan – kegiatan K3 yang dilaksanakan perusahaan. Oleh karena itu, perlu upaya peningkatan dan pengembangan pengetahuan, kemampuan, serta keterampilan SDM dalam mengelola K3. Salah satu cara ialah diadakannya pelatihan tentang K3 bagi seluruh teanga kerja karena pelatihan dapat meningkatkan kepedulian terhadap K3 bagi setiap tenaga kerja dan mengimplementasikannya ( Menerapkannya ) ketika menjalankan tugas ditempat kerja masing – masing.
     Pada saat Menerapkan Standar K3 harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan serta fasilitas / kapasitas yang ada di tempat kerja ( Perusahaan ), namun harus tetap merujuk pada undang – undang dan peraturan – peraturan pemerintah baik nasional dan internasional. Misalnya undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja ( Nasional ) Undang – undang dari ILO.
    Para tenaga kerja harus mengetahui Prosedur K3 yang ditempatnya bekerja dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Kedisiplinan dan Ketaatan tenaga kerja terhadap prosedur K3 yang ditetapkan perusahaan merupakan jalan untuk keberhasilan tujuan bekerja, Kedisiplinan atau Ketaatan tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara : 
1.    Perilaku yang mencerminkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. 
2.    Mampu membedakan segala yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan harus atau wajib dilakukan.
3.    Bersikap taat, tertib sebagai hasil pengembangan dari latihan pengendalian, pikiran, dan pegendalian watak.
4.    Memahami dan melaksanakan secara baik mengenai sistem aturan perilaku norma, kriteria, dan standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari – hari.
    Ruang Lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus di perhatikan dan dilakukan tenaga kerja, antara lain disipln terhadap :
1.    Waktu 
2.    Perencanaan atau Program kerja
3.    Anggaran / Biaya
4.    Mekanisme Kerja
5.    Hierarki Kesepakatan
6.    Hasil Kesepakatan
7.    Etika dan Estetika ( Keindahan ) 
8.    Lingkungan Kerja dan Lingkungan Hidup
  Dengan melaksanakan K3, baik oleh tenaga kerja maupun pihak pengusaha / pengelola, maka akan tercipta suasana  kerja yang kondusif. Tenaga Kerja bertindak dan berperilaku disiplin, sedangkan pihak pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi dan mencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja.
   Pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan Prosedur Bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1.    Menetapkan Standar K3LH 
2.    Menetapkan Tata Tertib yang harus di Patuhi
3.    Menetapkan Peraturan – Peraturan.
4.    Mensosialisasikan peraturan dan perundang – undangan K3 kepada Seluruh Tenaga Kerja
5.    Memonitor Pelaksanaan peraturan – peraturan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar